KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara sama seperti putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Djoko Tjandra sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice.
Hakim menyebut jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita [berusia 4 tahun] layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada…
Permohonan kasasi dilakukan karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menguatkan vonis terdakwa surat palsu Djoko Tjandra yakni hukuman kurungan 2,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
PKS meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada persoalan sidang Rizieq Shihab dan memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.