Brigjen Prasetijo tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011 untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator'.
Brigjen Pol Prasetijo terbukti menerima uang US$100 ribu dari Djoko Tjandra untuk membantu upaya penghapusan red notice atau DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.
Bisnis, JAKARTA — Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra dituntut pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia menganggap perkaranya…
Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal…
Brigjen Prasetijo Utomo, meminta majelis hakim mengabulkan pemohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Fakta soal sosok 'King Maker' dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terungkap dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus penghapusan daftar pencarian orang (DPO) terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara…
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menerima suap US$370.000 dan 200 ribu dolar Singapura untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).