Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota Divisi Hubungan Internasional untuk mengetahui pelaku yang mencabut status red notice buronan Djoko Tjandra dari DPO Interpol.
Brigjen Polisi Prasetyo Utomo kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami motifnya mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra bebas melenggang masuk Indonesia dalam status masih buron dan sempat membuat KTP elektronik super cepat. Siapa saja pengabdi Sang Joker di Tanah Air?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan sanksi tegas telah menanti oknum anggota Polri yang terbukti menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
IPW menyatakan surat jalan dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Pencabutan red notice atas Djoko Tjandra bertolak belakang dengan praktik yang terjadi selama ini. Perpanjangan red notice biasanya terus berlangsung sampai seorang buronan…
Bisnis, JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat gabungan dengan institusi penegak hukum untuk membahas secara khusus mengenai perkara Djoko…
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan persoalan justru ada pada petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan karena tidak mengetahui penetapan…
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting memastikan bahwa paspor atas nama Djoko Tjandra saat ini telah ditarik kembali dan paspor tersebut juga belum pernah dipakai ke…
Buronan Djoko Tjandra dilaporkan mengantongi surat jalan dari instansi tertentu sehingga ia bisa masuk ke Indonesia hingga membuat KTP-elektronik dengan cepat dan leluasa.