Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group menjadi tersangka korporasi kasus mafia minyak goreng. Berikut profil perusahaan dan konglomerat dibaliknya:
PT Wilmar Padi Indonesia siap menampung 800 ton gabah petani per hari, seiring dengan mulai beroperasinya pabrik penggilingan di Mariana Banyuasin, Sumsel.
PT Wilmar Padi Indonesia siap menampung 800 ton gabah petani per hari seiring dengan mulai beroperasinya pabrik penggilingan di Mariana, Kabupaten Banyuasin.
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada 7 perusahaan minyak goreng karena terbukti melakukan pelanggaran terkait pembatasan peredaran minyak goreng.