RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Kenaikan bunga penjaminan simpanan valas sebesar 100 basis poin menjadi 1,75 persen oleh LPS diharapkan mampu mengadang aliran ke bank-bank di luar negeri.