Sosialisasi perlu segera dilakukan mengingat kondisi yang dihadapi setiap bank berbeda-beda dalam mengimplementasikan langkah mitigasi risiko sesuai PP 34/2023.
PP juga mengamanatkan target penghimpunan premi dari program restrukturisasi perbankan senilai 2% dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku.
Aturan mengenai premi restrukturisasi perbankan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023, yang ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juni 2023.
Perbankan harus memastikan nasabah memahami secara utuh resiko simpanan mereka tidak akan dijamin jika bunga yang diberikan oleh bank di atas ketentuan LPS.
Berinvestasi di saham-saham bank besar jelang tahun politik dinilai sebagai langkah tepat dengan melihat data historis dan hasil kinerja awal tahun ini.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan total aset sepanjang 2022 mencapai Rp187,08 triliun atau tumbuh 15 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuturkan bahwa kinerja industri perbankan berada pada level terkendali saat Bank Indonesia (BI) kembali menahan bunga acuan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penetapan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian kondisi ekonomi.