Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK pada 12 Agustus 2021.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada…
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh OJK dalam Pengumuman Pembubaran Badan Hukum dan Pembentukan Tim Likuidasi Asuransi Himalaya, yang dipublikasikan di situs resmi otoritas pada…
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Cipradana AM Rianty Komarudin dan Direktur Ciptadana AM Tenno Tinodo, RUPUP akan dilakukan pada Rabu (15/7/2020) mulai…