Sejak periode April—Juni 2020, angkutan udara menurun drastis seiring dengan penghentian operasional sejumlah maskapai serta upaya pembatasan penerbangan.
INACA menilai sektor angkutan udara yang terkontraksi hingga 80 persen pada kuartal II/2020 merupakan akibat dari pandemi Covid-19 yang tidak terprediksi sebelumnya.
INACA meminta dukungan pemerintah terhadap risiko upaya hukum yang mungkin dilakukan lessor asing terkait dengan sewa pesawat di tengah kondisi penerbangan sedang lesu.
INACA berharap pemerintah jangan terlalu lama merelaksasi kargo untuk di bawa pada kabin pesawat penumpang reguler agar sesuai dengan AOC yang dimiliki.
INACA mendukung rencana Pertamina untuk memproduksi avtur yang ramah lingkungan karena diklaim harga lebih murah sehingga bisa meringankan beban operasional maskapai.
INACA mengaku akan terus memonitor perkembangan harga tiket untuk mencegah terjadinya perjanjian penetapan tarif penerbangan oleh sekelompok maskapai nasional.
KPPU diharapkan bisa mengusut tuntas aktor intelektual dalam kasus perjanjian penetapan harga tiket maskapai yang dilakukan tujuh maskapai nasional pada 2018.
INACA menyayangkan tindakan manajemen tujuh maskapai berjadwal nasional yang telah dinyatakan terbukti melakukan perjanjian penetapan harga tiket oleh KPPU.
Setelah pemerintah merevisi tingkat okupansi pesawat maksimal 70% selama adaptasi menuju normal baru, memicu kenaikan lalu lintas pesawat di Indonesia.
INACA memproyeksikan kondisi penerbangan mulai membaik dari sisi pergerakan setelah pemerintah merevisi tingkat okupansi maksimal maskapai sebesar 70 persen.
INACA meyakini bahwa keberhasilan pengendalian kasus positif Covid-19 akan meningkatkan pergerakan masyarakat dan berdampak positif terhadap kinerja industri penerbangan.
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memilih menunggu ketentuan pemerintah mengenai kenormalan baru (new normal) sebelum menentukan arah bisnisnya.