Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membenahi administrasi kependudukan di antaranya membatasi 1 alamat rumah maksimal dihuni oleh 3 kepala keluarga (KK).
BPBD DKI Jakarta menargetkan genangan air di berbagai wilayah itu surut dengan cepat dengan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi.