Periode Januari-Agustus 2024, dana pihak ketiga (DPK) atau dana yang disimpan nasabah di Bali dan Nusa Tenggara mencapai Rp275,53 triliun atau naik 13,84%.
Hingga Agustus 2024 sudah terdapat 247 WNA yang dideportasi dari Bali karena berbagai pelanggaran. Terbaru, Imigrasi menemukan WNA membuka prositusi online.