OJK menyampaikan POJK tersebut memuat ketentuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati.
Rentetan kejadian sepanjang 2023 ibarat membuka tabir gunung es di industri dana pensiun atau dapen, meninggalkan pekerjaan rumah untuk pembenahan ke depannya.
Setelah empat dana pensiun terungkap menyebabkan kerugian negara Rp300 miliar, ternyata terdapat tujuh entitas lainnya yang berpotensi memiliki nasib sama.