Kuasa Hukum Perusahaan Altus Aldres J Napitupulu mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan adanya putusan kasus pidana investasi bodong yang menyeret 4 bos Fikasa Group.
Rumah restorative justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tengah mengantisipasi penyebaran aliran kepercayaan dan keagamaan sesat yang diprediksi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama antara BPJamsostek dengan Kejaksaan akan menangani…