Geliat bank syariah dalam pembiayaan terhadap sektor energi hijau dinilai bakal makin prospektif usai Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa haram deforestasi.
Bank-bank syariah RI bergeliat menjamah pembiayaan hijau karena dinilai potensial. Apalagi, MUI mengeluarkan fatwa terkait pengendalian perubahan iklim.
Ekosistem zakat dan wakaf dapat terus disempurnakan, demi mendukung kemaslahatan distribusi pendapatan dan kekayaan, juga membantu perekonomian masyarakat.