Pajak yang nantinya dibayarkan, kemungkinan akan lebih dari 75%. Pasalnya para pengusaha cenderung membayar pajak tambahan seperti pajak service sebesar 10%.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia mengharapkan adanya lonjakan pergerakan wisatawan dan peningkatan okupansi hotel selama momentum Natal dan Tahun Baru.