Moeldoko menyampaikan bahwa Kratom memiliki tiga nilai dalam pemanfaatannya sebagai tanaman obat setelah sebelumnya dilarang BNN lantaran termasuk narkotika.
Legalisasi ganja untuk kepentingan medis menuai polemik. Dari sisi medis, ganja memiliki kandungan yang bisa dimanfaatkan tetapi terus dibayangi potensi penyalahgunaannya.
BNN tegas menolak legalisasi ganja karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.
Praktik pungli Lapas yang kembali terjadi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur diakibatkan persoalan over kapasitas lapas dan mudahnya kebijakan penahanan di rutan/lapas.