MK membantah bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman yang ingin kembali menjadi ketua MK.
TPDI melayangkan gugatan soal keabsahan surat KPU soal penetapan capres-cawapres di Pemilu 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke PTUN.
Almas menilai keputusan MK nomor 90 telah memberikan kesempatan Gibran untuk maju menjadi cawapres. Namun, dia merasa tak mendapat apresiasi dari Gibran
Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PT PricewaterhouseCoopere Consulting Indonesia atau PwC untuk membayar ganti rugi setara total Rp1,22 triliun
MK memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres.