Hingga akhir 2021, pihaknya mencatat ada lebih dari 350 juta total transaksi dengan menggunakan fitur Kirim Uang dengan rata-rata 30 juta transaksi per bulan.
Peraturan ini tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut. Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan…
Indonesia memiliki hukum yang mengatur mekanisme pengembalian uang dari kasus salah transfer. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang…
Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap hal tersebut tercermin dari pertumbuhan pengguna layanan keuangan berbasis online, salah satunya Flip.id. Aplikasi yang menyediakan…
Co-Founder sekaligus Chief Operational Officer Flip.id Ginanjar Ibnu Solihin mengatakan perusahaan berencana menerapkan metode WFH sebagai budaya baru perusahaan berdasarkan…