DPP Partai Golkar menjelaskan mekanisme dan aturan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketum usai Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Airlangga Hartarto menyampaikan alasan mundur dari Ketua Umum DPP Golkar lantaran ingin menjaga keutuhan partai saat masa transisi pemerintahan selanjutnya.
Airlangga Hartarto dikabarkan akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, meski masa jabatannya seharusnya baru berakhir pada akhir 2024.