Kemenkominfo akan melakukan pemberantasan judi online dengan menutup akun bandar dan pemain judi online yang berada di e-wallet seperti Dana, Gopay, LinkAja dll
Pemblokiran situs tidak bisa menjadi satu-satunya langkah dalam memberantas judi online. Perlu adanya tindakan tegas, seperti menyangkut rekening dan iklan.
Seperti Kominfo, upaya Gus Dur meregulasi pemain teknologi asing sempat menuai kritik keras. Bedanya, saat itu dia langsung berbenah dan merevisi aturan.