Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai ekeskutor dalam sita eksekusi Yayasan Supersemar memastikan sita eksekusi dapat berjualan sesuai rencana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai eksekutor sita eksekusi aset Yayasan Supersemar meminta Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara tidak perlu menunggu penetapan…
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan terkait gugatan…
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 29 Juni 2016 yang mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung)…
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi memastikan biaya sita eksekusi aset Yayasan Supersemar telah disetujui oleh Komisi III DPR.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan bahwa setiap pengadilan memiliki aturan biaya sita eksekusi kasus perdata
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan alasan Kejaksaan Agung meminta biaya sita eksekusi aset Yayasan Supersemar hingga Rp2,5 miliar. Padahal menurut Humas PN Jakarta…
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakse) sebagai eksekutor meminta Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara untuk memenuhi biaya sita aset Yayasan Supersemar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum dapat melakukan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar. Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Jaksa Pengacara Negara…
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menerima surat permintaan mengenai…
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 140/PK/PDT/2015 pada 8 Juli 2015 Yayasan Supersemar diwajibkab membayar ganti rugi ke negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2…
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna menyatakan data aset Yayasan Supersemar yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lengkap.n