Gubernur Jawa Timur menandatangani kesepakatan bersama terkait penerimaan dan pengelolaan Participating Interest 10% WK minyak dan gas bumi pada North Madura II
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Pemerintah Provinsi Jatim di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, berhasil menurunkan angka kemiskinan Ekstrem secara signifikan sebesar 3,58%.
Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh lapisan masyarakat Jatim untuk memiliki semangat seperti motto yang tertera dalam lambang kebanggaan Provinsi Jatim