Industri asuransi memperkirakan pendapatan premi dari lini bisnis asuransi kendaraan bakal mengalami peningkatan seiring dengan momen arus mudik Lebaran 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyetarakan para pengemudi Ojek Online atau Ojol sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak mendapatkan THR.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa tak semua perusahaan mampu membayar THR 2024 sesuai ketentuan seiring kondisi ekonomi yang melemah.