Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan tingginya kebutuhan utang dalam APBN pandemi ini akan mencapai 37,6 persen pada 2020 & pada 2023 tembus di angka 38,3 persen…
Pelebaran defisit fiskal disebabkan oleh outlook shortfall pendapatan negara yang masih jauh dari ekspektasi dan besarnya kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi.
Kebutuhan tersebut meningkat dari Rp1.006,4 triliun pada Perpres No. 54/2020 menjadi Rp1.206,9 triliun, meningkat Rp200,5 triliun dibandingkan sebelumnya.
Anggota DPR Komisi XI Misbakhun menilai perubahan besaran defisit menjadi bukti bahwa menteri keuangan gagal melakukan prediksi yang akurat soal indikator ekonomi yang penting.
Sri Mulyani menyampaikan defisit anggaran pada 2020 diproyeksikan mencapai 6,27 persen dari PDB, lebih lebar dari defisit pada Perpres No. 54/2020 yang mencapai 5,07 persen…
Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, defisit fiskal pada 2021 diusulkan pada kisaran 3,21 persen—4,17 persen terhadap PDB.
Sebanyak Rp500 triliun defisit fiskal akan dibiayai dari saldo kas pemerintah di BI dan perbankan nasional, dana BLU, pinjaman ADB dan Bank Dunia serta penerbitan obligasi…
Menurutnya, defisit fiskal pada APBN 2020 yang direvisi mencapai hingga Rp852,9 triliun atau 5,07 persen dari PDB masih berpotensi untuk ditingkatkan. Pasalnya, tidak ada…
Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2020, setiap 1% perubahan pertumbuhan ekonomi bakal berdampak pada pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, hingga kebutuhan pembiayaan.
Bisnis, JAKARTA — Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008, Burhanuddin Abdullah menyarankan agar pembatasan maksimal defisit anggaran tidak dipatok sebesar…
Pemerintah meyakini posisi defisit fiskal yang telah menembus 2% dari produk domestik bruto per awal Agustus 2016 masih dalam belum dalam posisi berbahaya.
Untuk menutupi melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pemerintah tidak sekedar menerbitkan surat utang negara namun mengaktifkan kembali upaya financing…