Penetapan tarif baru angkutan penyeberangan sebesar 11 persen menuai pro dan kontra seiring dengan protes yang dilayangkan para pelaku industri. Di sisi lain, p
Penyesuaian tarif seharusnya dilakukan evaluasi setiap 6 bulan. Hanya saja selama ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran.