Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan hingga 6 bulan.
OJK bekerja sama dengan Kemenkes untuk mendorong efisiensi di bidang kesehatan, termasuk menangkal tingginya klaim asuransi kesehatan akibat inflasi kesehatan.