Penerapan protokol kesehatan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan di Kota Sorong yang meliput kunjungan Menteri PPN/Kepala Bappenas serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Saya tidak baca koran dan majalah selama tiga tahun agar pikiran saya kosong di bidang media, karena jika saya dipenuhi oleh media pikiran saya akan terbelenggu pada persoalan…
Nanti dikenai pasal pda UU ITE karena pemberitaan yang diunggah di portal Banjarhits dinilai menimbulkan kebencian, karena bermuatan sentimen kesukuan.