OJK memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Berdasarkan Analisis Uang Beredar Bank Indonesia, pertumbuhan kredit pada akhir September 2020 minus 0,4 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Pengungkapan data ini akan mampu menjadi bahan edukasi masyarakat dalam pemanfaatan produk bank sekaligus pengurus bank dalam mengelola itikad baik debiturnya.
Berdasarkan data OJK, realisasi restrukturisasi kredit per 28 September 2020 yang dilakukan oleh 100 bank telah mencapai Rp904,3 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur.
Adapun, realisasi restrukturisasi kredit di BRI dari 15 Maret 2020 hingga 28 September 2020 adalah sebanyak 2,95 juta debitur dengan total baki debet senilai Rp191,5 triliun.
Ribuan debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau Bank Nagari yang terdampak Covid-19 telah memanfaatkan program restrukturisasi kredit dengan total nilai restrukturisasi…
Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso menyebutkan restrukturisasi kredit masih terus berlanjut hingga pertengahan paruh kedua…
Sebagai contoh, salah satu restrukturisasi dengan nominal terbesar yang terjadi sebelum pandemi, yakni dilakukan pada utang PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. yang melibatkan…
Hingga 31 Agustus 2020 Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dari 59.000 potensi nasabah terdampak Covid-19. Jumlah tersebut mencapai…
Realisasi jumlah debitur mencapai 331.000 debitur, terdiri dari 275.000 debitur UMKM dan 56.000 debitur non-UMKM. Adapun nominal restrukturisasi kredit sudah sebesar Rp16,83…