Mahasiswa yang kesulitan bayar UKT seolah menghadapi dua jalan, antara menggunakan pinjol sesuai penawaran kampus atau menunggu skema student loan Indonesia.
Penawaran pinjol mahasiswa memang diperbolehkan. Namun, tidak menghilangkan amanat konstitusi bahwa pemerintah wajib membantu mahasiswa yang terkendala ekonomi.