Menurut Kementerian PUPR, terbitnya PP 25/2020 sebagai aturan teknis beroperasinya Badan Pengelola (BP) Tapera harus disyukuri karena amanat sejak 2011 dapat terpenuhi.
Besaran 3 persen tersebut akan ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja dengan besaran 0,5 persen bagi pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Untuk rumah seken, yang masih banyak dicari saat ini antara lain adalah rumah toko, atau properti komersial dengan harga di sekitar Rp500 juta per unit.
Dengan keadaan darurat seperti ini, Himpera berharap insentif tidak muncul sebagai angin segar saja, tetapi diperjelas terkait sanksi, persyaratan, dan juga konsekuensinya.
Bisnis, JAKARTA — Para pengembang berharap kembalinya Basuki Hadimuljono sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2019-2024 bisa membawa pengaruh…
Beredar kabar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bakal memiliki Wakil Menteri. Pengembang pun berharap kementerian itu ke depannya bisa lebih banyak perhatiannya…
Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam 5 tahun terakhir sudah ada beberapa perbaikan dan kemajuan, tetapi tetap diperlukan gebrakan yang terkonsentrasi pada sektor…