TP3 menyebut bahwa kejadian penembakan 6 Laskar FPI memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity sehingga merupakan pelanggaran HAM
TP3 menyebut Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian sebenarnya.
Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait tragedi penembakan Anggota FPI ke Pendgadilan Internasional.
Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memintanya untuk mengawal seluruh rekomendasi dari Komnas HAM terkait tewasnya 6 Laskar FPI dan meminta untuk ditindaklanjuti.
Laporan dan rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya enam Laskar FPI akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
Polri tetap menghargai hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.