Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menjadi sentimen negatif bagi industri hasil tembakau. Kehadiran aturan ini pun dinilai dapat menekan industri
Pro-kontra juga pada tataran kementerian, sebab RPP Kesehatan menggolongkan tembakau sebagai zat adiktif yang bakal dibatasi promosi maupun distribusi.
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyebutkan rokok bukan penyulut stunting di Indoensia.