Bedasarkan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, penerimaan kas daerah dari sektor pajak hiburan sebesar kurang lebih Rp55 miliar dari 1 Januari 2020…
Seorang pekerja salon, Anggun mengeluhkan, dirinya tidak lagi membawa uang pulang untuk dua anak yang masih kecil. Suaminya, menurut Anggun, tidak lagi bekerja. Malahan,…
Pengelola tempat hiburan malam di DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka kegiatan tempat hiburan malam yang ditutup ketika pandemi Covid-19 untuk memberi…
Ihwal keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dia mengungkapkan masyarakat dapat membuka kembali tempat hiburan apabila memiliki tanggal daftar usaha pariwisata (TDUP)…
Gubernur DKI Jaya Anies Baswedan diminta tidak membuka hiburan malam selama masa PSBB Trasnsisi karena sulitnya menerapkan physical distancing tempat hiburan malam.
Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam.
Tempat wisata dan hiburan milik Pemprov DKI yang direncanakan ditutup adalah Ancol, Ragunan, Monas, museum yang dikelola DKI Jakarta dan destinasi wisata serta hiburan lainnya.
Berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi…
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta kecewa dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut penghargaan pariwisata yang sudah diberikan kepada Colosseum Club…
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta merekomendasikan sanksi terhadap tiga tempat hiburan malam menyusul temuan penyalahgunaan narkoba.
Tim Satuan Tugas Perlindungan Warganegara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur sudah bertemu keluarga seorang perempuan warga Indonesia,…
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengincar lima tempat hiburan di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba.
Satuan Polisi Pamong Praja berkomitmen untuk mengamankan tempat hiburan yang terbukti melanggar Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.