Dirjen Dikti mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk meningkatkan kualitas agar bisa bersaing dengan PTN dalam seleksi penerimaan mahasiswa (SNPMB) 2023.
Seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum paling lambat 8 tahun setelah RUU Sisdiknas disahkan.