Menteri Teten menilai aktivitas transisi yang dilakukan TikTok usai akuisisi Tokopedia adalah tindakan tanpa dasar hukum. Permendag tidak mengatur transisi.
Kemenkop UKM memilih mendesak Kemendag untuk mengambil sikap perihal re-launch TikTok Shop. Tidak ada gugatan meski berpotensi melanggar Permendag no.31/2023.
Kolaborasi yang dijalin antara TikTok Tokopedia terus mengundang pertanyaan mulai dari kepatuhan kolaborasi dengan regulasi hingga motif dibalik kolaborasi.