Pelaku jual kembali layanan internet (RT/RW Net) diminta untuk mencantumkan merek ISP induk tempat mereka bekerja sama untuk membedakan pratik legal dan ilegal.
Telkom meraup pendapatan sebesar Rp9,3 triliun dari segmen B2B pada kuartal I/2024, bisnis data center hingga konektivitas starlink turut berkontribusi
Kemenkominfo meminta warga terlibat aktif dalam menumpas praktik RT/RW Net ilegal, dengan melaporkan praktik tersebut ke Kemenkominfo atau langsung ke polisi.
Pemerintah diminta untuk memberikan tenggat kepada para pelaku RT/RW Net ilegal untuk segera mengantongi izin. Jika mereka tak kunjung, diberi sanski pidana
Kemenkominfo mewajibkan reseller internet melampirkan dokumen PKS dengan ISP resmi saat mendaftar di OSS. Faktanya, dokumen itu dapat dipalsukan atau bodong.
Kehadiran Starlink ke Indonesia bakal berdampak bagi Smartfren Cs. Bisnis operator seluler terjepit antara praktik RT/RW Net ilegal dan teknologi baru.