Kelompok usaha bank atau KUB menjadi satu opsi bagi bank pembangunan daerah (BPD) untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tanpa per injeksi dana segar.
Bank BJB siapkan dana untuk pembayaran pokok obligasi sebesar Rp66 miliar untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019 Seri A.
Membentuk kelompok usaha bank (KUB) merupakan satu skema yang ditawarkan OJK untuk memenuhi aturan modal inti minimum bagi bank pembangunan daerah (BPD).
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB berkirim surat ke Bank Kalteng untuk menawarkan entitas ini menjadi kelompok usaha bisnis (KUB).