KPU menegaskan bahwa anggota DPR/DPRD petahana ataupun yang terpilih dalam ajang Pileg 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila maju dalam ajang Pilkada 2024
KPU Sumut menyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang akan ikut berlaga di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut pada Pilkada 2024.
KPU Kota Surabaya menyatakan pilkada setempat tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan.
Sebanyak 6 pasangan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Garut sebagai calon Bupati dan Wakil Garut jalur independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Belum ada satu pun yang mendaftar sebagai calon gubernur/wakil gubernur jalur perseorangan di Pilkada Riau 2024, padahal masa pendaftaran akan berakhir besok.