Pelaku jual kembali layanan internet (RT/RW Net) diminta untuk mencantumkan merek ISP induk tempat mereka bekerja sama untuk membedakan pratik legal dan ilegal.
Kemenkominfo meminta warga terlibat aktif dalam menumpas praktik RT/RW Net ilegal, dengan melaporkan praktik tersebut ke Kemenkominfo atau langsung ke polisi.
Pemerintah diminta untuk memberikan tenggat kepada para pelaku RT/RW Net ilegal untuk segera mengantongi izin. Jika mereka tak kunjung, diberi sanski pidana
Telkomsel dan XL Axiata sepakat bahwa RT/RW Net ilegal adalah praktik yang merugikan industri telekomunikasi. Kedua siap bekerja sama dalam menumpas praktik ini
Kemenkominfo mewajibkan reseller internet melampirkan dokumen PKS dengan ISP resmi saat mendaftar di OSS. Faktanya, dokumen itu dapat dipalsukan atau bodong.