Berbagai kalangan mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan…
Pakar gambut menilai penerapan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut akan belangsung sulit untuk kegiatan budidaya.
Pemerintah berencana mengatur jumlah kanal air yang boleh di bangun oleh masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan lahan gambut sebagai hutan tanaman industri.
Sejumlah akademisi meminta pemerintah daerah memfasilitasi penggunaan teknologi ekohidro dalam pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan di lahan milik masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau mendukung rencana pelaku usaha mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan…
Sebanyak 320.000 pekerja hutan tanaman industri (HTI) terancam dikenai pemutusan hubungan kerja sebagai risiko yang harus diambil perusahaan lantaran diterbitkannya PP tentang…
Penetapan kedalaman muka air tanah paling rendah 0,4 meter sebagai indikator kerusakan lahan gambut yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan…
Rencana pemerintah yang akan mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gambut dinilai akan menganggu perekonomian nasional dan mempengaruhi ekonomi Riau sebagai…
Sifat tanah ini asam. Terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa. Lahan semacam ini kita kenal dengan istilah…
PT Surya Panen Subur (SPS) dan Kementerian Lingkungan Hidup sudah menyerahkan kesimpulan untuk melengkapi proses peradilan kasus kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh.
PT Surya Panen Subur (SPS) mengajukan 28 bukti tambahan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran lahan gambut yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan…
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Rahardjo Benyamin mengatakan pihaknya mengusulkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gambut ditinjau kembali.n