Sebagai upaya untuk memperkuat struktur pendanaan, KB Bank berencana untuk menerbitkan Surat Utang Senior Unsecured Notes maksimum sebesar 300 juta USD
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Bank Indonesia (BI) melaporkan adanya aliran modal asing yang masuk ke pasar keuangan senilai Rp0,57 triliun atau Rp570 miliar pada pekan pertama Oktober 2024.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan jumlah investor saham telah mencapai 6 juta single investor identification (SID) atau tepatnya sebanyak 6.001.573.