Sritex didirikan oleh HM. Lukminto sebagai usaha perdagangan tekstil di Pasar Klewer. Perusahaan itu lalu merambah bisnis kertas, investasi, hingga pariwisata.
PT Bank Permata Tbk. (BNLI) buka suara usai Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) dalam kondisi pailit.
Pemerintah disebut dapat memberikan berbagai opsi penyelamatan raksasa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diterpa pailit.
Nasib puluhan ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 lalu.