UU PPSK membuka ruang bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperkuat konsolidasi sekaligus meningkatkan modal melalui initial public offering (IPO).
Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan sejumlah kebijakan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setelah konsolidasi bank umum melalui modal inti rampung dilakukan.
Kalangan bank perkreditan rakyat (BPRS) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) tampaknya mulai menyadari desakan untuk segera melakukan transformasi digital