Objek wisata di Bantul dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, di antaranya dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dari kategori hijau…
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 18 tahun karena terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Tiga lokasi penyekatan arus itu pertama di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) atau gerbang masuk wisata sebagai ring pertama, kemudian ring kedua simpang tiga setelah Jembatan…