Ketua AAUI Budi Herawan melihat kemungkinan asuransi TPL yang akan diwajibkan pada 2025 nanti tidak membedakan antara kendaraan listrik dengan konvensional.
DPR RI protes ke OJK yang tengah menyiapkan aturan yang akan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi pemilik kendaraan dinilai memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
Pengamat menilai asuransi wajib third party liability (TPL) bagi kendaraan bermotor dinilai tepat karena tingkat kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia.
PP tersebut akan menjadi payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan asuransi wajib tersebut, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Mobil tergores ataupun lecet, bisa saja diklaim kepada asuransi. Berikut cara klaim asuransi mobil lecet dan rusak agar diterima dan diproses secepatnya.
Wacana pemberlakuan asuransi kendaraan Third Party Liability (TPL) menjadi wajib masih dalam perbincangan. Industri mulai memperhitungkan tarif preminya.
Turunnya penjualan, inflasi harga suku cadang, hingga suku bunga tinggi jadi tantangan bagi bisnis kendaraan. Namun, prospek asuransinya diyakini tetap kuat.