Kemenkominfo mengambil banyak pelajaran dari tumbangnya PDNS 2 lebih dari 50 hari. Sejumlah langkah dan kebijakan didorong agar kasus serupa tak terulang.
Indonesia menempati posisi top 3 dunia perihal data breach account atau pelanggaran keamanan data terbanyak hingga mencapai 13,2 juta pengguna internet
BSSN memperingatkan pelanggar UU PDP terancam sanksi pidana hingga denda Rp6 miliar. Perusahaan yang lalai dalam melindungi data pengguna terancam sansi berat.