PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional pada hari kerja maupun akhir pekan yang akan diberlakukan mulai Senin (24/5/2021).
Sehubungan dengan perpanjangan periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), maka waktu operasional MRT Jakarta menjadi sebagai berikut.
Sampah yang berbentuk sampah plastik maupun anorganik, dapat disetorkan melalui Waste Station Rekosistem yang terletak di stasiun Stasiun MRT Blok M BCA.
Waktu operasi sarana transportasi umum darat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti TransJakarta, Angkutan Umum Reguler dan Moda Raya Terpadu (MRT) mulai pukul 05.00…
Kunjungan publik ke MRT Jakarta Fase 2 itu diawali dengan mendaftarkan kelompok, lalu memilih tanggal yang tersedia dan memenuhi persyarakat yang ditentukan.