Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil dana wakaf tunai dari masyarakat, melainkan mengelolanya menjadi kebutuhan produktif.
Uang wakaf dikelola oleh nazhir dan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit, untuk sektor pendidikan, serta kegiatan sosial, tidak masuk ke kas negara maupun untuk pembangunan…
Wapres meyakini penataan kembali kegiatan wakaf, dari wakaf tanah dan bangunan menjadi wakaf uang, dapat bermanfaat sesuai harapan Pemerintah jika pengelolaannya berjalan…
Pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang mendapat izin Menteri Agama.
Pemerintah berupaya mengumpulkan wakaf dari para dermawan dikembangkan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Pengelolaan wakaf dibenahi menjadi lebih profesional…
Sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 total wakaf tunai terkumpul melalui dan dititipkan bank sebesar Rp328 miliar, sedangkan project based waqf mencapai sebesar Rp597 miliar.
Wapres Ma'ruf Amin menilai pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan memperbanyak kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran LKSPWU. Apa itu?
Dana wakaf yang terkumpul dan dititipkan di perbankan hingga Desember 2020 telah mecapai Rp328 miliar. Di samping wakaf yang berbentuk tunai, dana untuk proyek berbasis wakaf…
Presiden Jokowi mendorong adanya perluasan cakupan pemanfaatan wakaf tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tapi juga untuk pengembangan sosial ekonomi.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), BWI, dan lembaga terkait akan terus menjalankan berbagai program edukasi dan sosialisasi terkait wakaf uang.