Abdul Gafur diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).