Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan guru tak perlu sedih hanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebab sama dan setara dengan PNS.
Selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
Ada dua skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS. Salah satunyarnmelalui rekening masing-masing guru yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga.
Bila guru sudah menerima notifikasi, hal pertama yang mesti dilakukan adalah mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
Kegiatan berupa olahraga lari, sepeda,dan jalan cepat yang berlangsung mulai Selasa (1/12/2020) itu diikuti seorang kardinal, 17 uskup, dan 900 lebih rohaniwan-rohaniwati…
Kalau sebelumnya setiap pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga…