KPK mengakui kesulitan menuntaskan perkara dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat memvonis bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar selama lima tahun pidana.